KARAWANG, AKSIKATA.COM – Kebakaran hebat yang menimpa Pondok Pesantren Miftahul Khoirot, Kampung Krajan Barat, Desa Mangunjaya, Karawang, Jawa Bara pada Senin (21/2/2022) pukul 14.15 WIB, menewaskan 8 orang santri yang berusia 7 hingga 13 tahun.
Terkait insiden kebakaran tersebut, polisi memeriksa lima orang saksi. Kelima orang saksi yang diperiksa diantaranya satu santri dan empat pengurus Pondok Pesantren Miftahul Khoirot.
“Kami periksa lima saksi untuk menggali kronologi dan penyelidikan penyebab kebakaran,” jelas Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono pada Rabu (23/2/2022).
Sementara itu, Puslabfor Mabes Polri juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan. Sejumlah barang bukti diamankan.
Delapan jenazah tersebut telah dilakukan identifikasi oleh dokter Forensik RSUD Karawang. Pihak kepolisian menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan, Selasa (22/2/2022). Penyerahan jenazah dilakukan di Kamar Jenazah RSUD Karawang, pada pukul 00.00 hingga 04.30 WIB.
Polisi menyebut kebakaran tersebut dikarenakan adanya korsleting kipas angin yang berada di gedung lantai dua. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo berdasarkan keterangan saksi mata, ada korsleting kipas angin hingga mengeluarkan percikan api.
Percikannya menjatuhi kasur, terjadilah kebakaran di lantai dua yang bangunannya itu banyak bahan dari kayu. Para korban terjebak di kamar yang ada di lantai 2 saat api melahap bangunan. Jazad santri ditemukan di dua titik yakni di pojokan kamar dan di tembok dekat tangga keluar.
Pesantren yang berada di Desa Mangungjaya, Kecamatan Cilamanya Kulon, Kabupaten Karawang itu dikenal sebagai pesantren tahfiz pertama di Karawang, dibangun oleh Kyai Haji Zarkasih sejak tahun 1932.
Adapun daftar korban jiwa hasil identifikasi Forensik RSUD Karawang, yakni:
1.Rizaki Raihan Bakri, Dsn. Taneuhbeurem RT/002 RW/003, Desa Tegalsawah, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang.
2.Azka Khoirul Gufron, Kp. Ciberes RT/05 RW/002, Desa Ciberes, Kec. Patokbeusi, Kab. Subang.
3.Moreno, Kp. Pulo Luntas RT/04 RW/02, Desa Sukamulya, Kec. Cilamaya Kulon, Kab. Karawang.
4.Ahmad Muzakki Riyadi, Dsn. Amarta RT/022 RW/007, Desa Rawagempol Kulon, Kec. Cilamaya Wetan, Kab. Karawang.
5.Riyan Aditya, Dsn. Rawameneng Barat RT/001 RW/001, Desa Rawameneng, Kec. Blanakan, Kab. Subang.
6.Satria Khalifah Aryana, Dsn. Hegarmanah RT/023 RW/006, Desa Purwadadi Barat , Kec. Purwadadi, Kab. Subang.
7.Muhammad Fatir Ruwaifi, Dsn. Krajan II RT/001 RW/003, Desa Kedawung, Kec. Lemahabang, Kab. Karawang.
8.Muhammad Akmal Maulana, Dsn Juntikaum RT/010 RW/005, Desa Kutagandok, Kec. Kutawaluya, Kab.Karawang.