Pemerkosa Belasan Santriwati Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati

BANDUNG, AKSIKATA.COM – Majelis hakim PN Bandung, pada Selasa (15/2/2022), menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati. Walau termasuk hukuman maksimal, vonis ini lebih ringan dibanding hukuman mati dan kebiri kimia yang dituntutkan oleh jaksa.

Terhadap hukuman maksimal yang lebih ringan ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun diharapkan agar jaksa mengajukan banding agar hukuman yang dituntutkan dapat dipenuhi meski tidak akan pernah memulihkan korban dari penderitaan akibat perbuatan Herry Wirawan.

“Terutama hukuman restitusi (kewajiban kepada terpidana memberikan kompensasi kepada korban), masih ada harapan gugatan perdata. Kita akan bantu,” papar anggota Dewan Pengarah Komnas PA Bandung, Bima Arya Sena.

Majelis hakim PN Bandung sebenarnya mengabulkan tututan restitusi yang merupakan hukuman tambahan bagi Herry Wirawan. Hanya saja di dalam amar putusannya, majelis hakim membebankan tanggung jawab mengganti kerugian atau memberikan kompensasi kepada korban pemerkosaan kepada negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.