Diduga Lakukan Illegal Acces, Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri

Adam Deni (foto:Sindonews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (1/2/2022), sekitar pukul pukul 19.00 WIB,

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri telah membenarkan kabar penangkapan itu. “Ya benar (Adam Deni ditangkap),” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022) menjelaskan, Adam ditangkap lantaran terkait tindak pidana Illegal Acces.

Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

“Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD,” jelasnya.

Saat ini Adam Deni masih diperiksa di Mabes Polri. Polisi masih menggali lebih dalam keterangan Adam Deni terkait kasus itu.

Nama Adam Deni mencuat usai terlibat dalam kasus dugaan pengancaman yang dilakukan musisi I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx. Sosok Adam Deni merupakan pelapor dalam kasus pengancaman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *