JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal hapus layanan kesehatan dari BPJS kelas 1, 2 dan 3. Kebijakan baru ini dikeluarkan Kemenkes pada Januari 2022. Nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dalam keterangan resmi, Budi Gunadi Sadikin mengungkap alasan penghapusan ini. Menurutnya, pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.
“Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas.
“Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, (25/1/2022).
Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.
Pasalnya puskesmas menjadi tempat skrining pertama pasien untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Penelitian pengendalian biaya lebih efektif harus rutin dilakukan setiap tahun.
“Dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang kemurahan dan mana yang masih kemahalan,” ucap Menkes kembali.
Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023.
Di tahun 2022 ini sendiri, program KRIS JKN baru akan diuji coba di beberapa rumah sakit berbagai provinsi Indonesia.(*)