Ini Alasan Korlantas Polri akan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi

Foto: PMJNews

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri akan segera melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Perubahan itu terkait warna dasar pelat, dari hitam menjadi putih dengan tulisan hitam.

Adapun perubahan tersebut bertujuan untuk mendukung sistem tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE), agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

“Kita terapkan pelat putih nantinya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan ini dimulai tahun 2022. Pemberlakuan kebijakan pelat warna putih dilakukan secara bertahap. Sebagai awalan, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.

“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” ujar Yusri

Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.

Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.