JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jelang malam perayaan tahun baru, pelaku usaha, tempat hiburan, kafe dan restoran harus sudah tutup pada pukul 22.00 WIB. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Ia mengingatkan, malam pergantian tahun baru ini harus dipatuhi para pelaku usaha, jika terbukti melanggar bakal dilakukan penindakan oleh petugas gabungan.
“Untuk kegiatan bersifat hiburan, kafe, resto, dan sebagainya kegiatan hari ini sampai nanti malam perizinan hanya sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya bakal melakukan pengamanan dan pengawasan di kawasan Jakarta pada malam pergantian tahun. Masyarakatpun diminta mengikuti imbauan pemerintah untuk tak menciptakan keramaian dan tetap menaati aturan PPKM, khususnya yang diterapkan di Jakarta.
“Polda Metro siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi di tiap kegiatan masyarakat, ada batasan jam buka, semuanya wajib menggunakan applikasi PeduliLindungi,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah tak segan-segan menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang melanggar aturan di malam pergantian tahun baru nanti.(*)