JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jelang Partai Final AFF Suzuki Cup 2020 antara Indonesia dan Thailand, Polda Metro Jaya menghimbau pemilik kafe yang menggelar acara nonton bareng (Nobar) harus sesuai ketentuan protokol kesehatan.
“Nobar-nobar ada aturannya kapasitas 50 persen. Kaitan Nobar pas Final AFF misal di kafe harus sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Salah satu aturan yang harus ditaati pengelola kafe dan restoran yaitu jumlah tamu hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, penggunaan masker diwajibkan.
“Pertama ketentuan kapasitas harus sesuai (aturan) PPKM DKI 50 persen dari kapasitas maksimal,” kata Zulpan.
Selain itu setiap kafe juga wajib menyediakan scan barcode aplikasi pedulilindungi. Hal itu diperlukan untuk memastikan mereka yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19.
“Aplikasi pedulilindungi harus dimiliki semua tempat yang selenggarakan Nobar,” tuturnya.
Zulpan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi bagi pemilik kafe yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kalau lebih 50 persen kan akan disanksi bisa ditutup nanti izin usahanya. Kalau lebih 50 persen akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan berlaku,” pungkasnya.