Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol, Begini Kejadiannya

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya menciduk seorang pelaku pembunuhan dengan korban driver ojol di Jalan Letjen Suprapto, di depan Hotel OYO, Kemayoran, Jakarta Pusat,

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (20/12/2022) menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan itu terjadi pada 8 Desember 2021 lalu.

“Dari kejadian tersebut satu korban meninggal dunia inisial IA. Kami kemudian berhasil menangkap tersangka, pelaku pembunuhan berinisial FS (42),” kata Zulpan.

Zulpan menerangkan, kejadian terjadi saat tersangka bersama rekannya mabuk. Kemudian korban melintas namun terhalang kendaraan lain sehingga berhenti di dekat tersangka.

“Karena pengaruh minuman dan emosi, keduanya saling tatap. Tiba-tiba tersangka langsung menusukkan pisau ke korban sehingga korban terjatuh,” lanjutnya.

Korban mulanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong hingga meninggal dunia.

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau, motor tersangka dan rekaman CCTV hotel.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Jadi, kejadiannya ini tanggal 8 Desember dan tanggal 18 Desember sudah ditangkap,” pungkas Zulpan. (humaspolri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.