SERANG, AKSIKATA.COM – Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Modus Panti Pijat Mesum di Ruko Citra Raya, Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.
“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,”kata Shinto Silitonga, Jumat (03/12) saat Press Conference didampingi oleh PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani.
Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penyelidikan TKP di panti pijat di Ruko Citra Raya, Tangerang, ditemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, ada beberapa tamu dan pengelola panti pijat. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani,” jelasnya.
Ada pun motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan dari para terapis, dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000.
Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten, beumur relatif 18-30 tahun. “Dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,” ujar Shinto Silitonga.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.