Ganti Lagi Peraturan, Syarat Penumpang Pesawat Cukup Tes Antigen Saja, Tidak Lagi PCR

Menko PKM Muhadjir Effendy (instagram)

JAKARTA, AKSIKATA.COM  – Kabar terbaru, tak perlu lagi tes negatif PCR syarat bagi penumpang pesawat domestik Jawa Bali, cukup dengan tes Antigen saja.

Kabar ini baru saja diumumkan pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Dalam acara jumpa pers yang dilakukan virtual, Senin (1/11/2021), pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, keputusan ini berdasar evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Setelah evaluasi mingguan pemberlakuan PPKM, maka perjalanan domestik pesawat untuk wilayah Jawa dan Bali, tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen,” kata Muhadjir.

Seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen.

“Sesuai dengan usulan Bapak Mendagri, keputusan ini juga berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Bali”, katanya.

Hingga berita terbaru ini keluar, belum ada dasar hukum yang diterbitkan oleh pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.