Polisi Gerebek Lagi Kantor Pinjol Ilegal, Kali Ini di Kelapa Gading

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis. (dok.tribratanews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT ANT Information Consulting (AIC) yang beroperasi dalam usaha pinjaman online (pinjol) di Ruko Bukit Gading Indah, Blok H Nomor 26-27, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Auliansyah Lubis yang memimpin penggerebekan mengungkapkan, selama 3 tahun beroperasi telah memiliki 8 ribu nasabah. Namun dalam menjalankan operasionalnya, AIC mengaku sebagai perusahaan ekspedisi untuk mengelabui petugas.

“Dari pengakuan mereka ini dari sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini. Dari kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8 ribu orang,” ujar Auliansyah di lokasi.

Aulia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan empat orang karyawan. Keempat orang tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keempat orang itu bertugas sebagai supervisor telemarketing, supervisor debt collector, bagian umum serta bagian collecting.

Dalam melakukan penagihan terhadap nasabah yang macet membayar utang, AIC melakukan berbagai cara dengan sangat tidak manusiawi.

“Semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing dengan cara-cara penagihannya. Di situ ada pornografi, ada pengancaman,” ungkap Auliansyah.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita seluruh komputer dan fasilitas pendukung lainnya sebagai barang bukti. Perusahaan Pinjol ini akan dikenakan pasal berlapis di antaranya pelindung konsumen, UU ITE hingga pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.