Ngamuk Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda Ini Tikam Neneknya Berulangkali hingga Tewas

Cucu tikam neneknya sampai tewas. (foto:Sripoku)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tega nian Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19), warga Lorong Keluarga Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang. Dia tega menikam nenek kandungnya yang bernama Manisa (60), dengan pisau sebanyak 14 tusukan. Sang nenek pun tewas bersimbah darah.

Perbuatan itu lantaran neneknya tidak mau memberi uang untuk membeli rokok. Erol hanya minta uang sebesar Rp5 ribu. Namun, sang nenek mengaku tak punya uang. Erol pun kesal. Apalagi neneknya marah-marah. Erol mengaku sering dimarahi sang nenek tiap kali minta uang.

Erol pun lari ke dapur mengambil pisau. Dia langsung menganiaya neneknya, dan menusukan pisau berkali-kali ke tubuh nenek. Neneknya tak tinggal dia, si nenek berteriak minta pertolongan.

Latif (64), tetangga korban mendengar teriakan dan datang untuk menolong. Tapi Erol juga langsung menusuk pisau ke perut Latif hingga mengalami 8 luka tikaman.
Sementara, anak Latif M Firmansyah (24) yang berusaha melerai ikut menjadi korban penusukan.

Kapolsek Seberang Ulu II, AKP Handriyanto mengatakan, kejadiannya, Minggu (3/10/2021), sekira pukul 10.15 di Jalan A Yani, Lorong Keluarga, RT 44, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Korban Manisa meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Sementara Latif dan anaknya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Polisi langsung bergerak saat mendapat laporan mengenai kejadian itu. Polisi mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat anggota kita ke TKP pelaku masih berada disana dengan memegang sajam yang digunakan untuk menghabisi korban, sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sajam,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan dalam tindak kejahatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.