JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktur PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra alias Hendra Murdianto dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/09/2021).
Esti Alda Putri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan terdakwa melanggar pasal 72, pasal 372 KUHP Jo Pasal 8 ayat 1 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga menjerat Hendra dengan pasal pidana berlapis.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan kesaksian korban dan saksi ahli yang dihadirkan baik dari JPU atau kuasa hukum terdakwa.
Disimpulkan oleh JPU bahwa terdapat aliran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan kondotel, tapi malah dipakai untuk membeli aset pribadi terdakwa.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa pembelian seperti, 2 bidang tanah seharga 6 milliar, 2 Apartemen mewah dengan harga milliaran dan beberapa rekening gemuk di beberapa bank yang ditemukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa dengan tindakan merugikan tersebut mengakibatkan kerugian pada konsumen mencapai 284 milliar dari total penjualan 570 unit kondotel.
Seluruh konsumen dijanjikan oleh PT MAP untuk serah terima unit pada bulan Desember 2016, namun sampai saat ini tidak terlaksana malah pembangunan terhenti.
“Terdakwa dengan sengaja memiliki sesuatu benda yang di milik orang lain menguasai benda yang tidak ada haknya. Atau bukan miliknya sudah terpenuhi,” jelas JPU.
Pada sidang sebelumnya (21/09/21), jaksa telah berhasil menyita 2 bidang tanah yang ditengarai berasal dari aliran dana PT. Mahakarya Agung Putra milik terdakwa Hendra Murdianto yang telah berpindah tangan.
Majelis Hakim Arif Budi Cahyono memberikan kesempatan terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan pembelaan. Kuasa Hukum terdakwa meminta waktu dua Minggu, namun Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis pekan depan (05/10/21).
Tuntutan itu disambut gembira oleh Sudjadi, salah satu korban Kasus Apartemen/Kondotel Grand Eschol Karawaci. “Saya sangat senang dengan tuntutan Jaksa, ini memenuhi rasa keadilan,” ungkap Sudjadi, didampingi kuasa hukumnya.
Dia pun menegaskan akan terus mengawal persidangan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada para korban, serta dapat mengembalikan kerugian korban dari penyitaan 2 bidang tanah dan 1 apartemen yang telah disita pada persidangan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan (07/10/21) dengan pembacaan Nota Pembelaan dari Pengacara terdakwa.