Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Kebakaran di Lapas Tangerang

Korban kebakaran di Lapas Tangerang. (foto:kabar24bisnis)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Terkait kasus kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) kemarin, yang menewaskan 44 orang, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 22 orang saksi dari tiga klaster yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klaster pertama adalah sipir atau petugas lapas yang piket jaga pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat. Ada 73 orang selamat, ada beberapa kami lakukan pemeriksaan.

Klaster terakhir adalah pendamping warga binaan. “Dia adalah warga binaaan yang mau selesai (bebas), yang biasanya mereka mendampingi blok-blok yang ada. Itu yang kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Adapun materi pemeriksaan seputar apakah saksi mengetahui sumber api dan kronologi peristiwa kebakaran itu. “Arahnya kemana? Untuk mengetahui keterangan dari mereka semua, yang mereka ketahui apakah betul itu terjadi kebakaran, sumber apinya dari mana, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini Puslabfor Inafis masih berkerja melakukan olah TKP untuk bisa mengetahui sumber apinya pertama. Polisi sedang menguji sumber api tersebut secara laboratoris yakni titik api pertama kali muncul.

“Kami juga akan meminta keterangan para korban yang selamat dari kebakaran Lapas di RSUD Tangerang,” ucap dia di RS Polri Kamis (9/9/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu dini hari 8 September 2021. Kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang diperkirakan selama dua jam. Penjara itu saat ini menampung 2.072 warga binaan. Sedangkan Blok C2 yang mengalami kebakaran diketahui menampung 122 orang.

Korban meninggal dalam insiden kebakaran itu awalnya sebanyak 41 orang. Namun, jumlahnya bertambah setelah tiga orang luka berat akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, hari ini. Kini total korban tewas berjumlah 44 orang.

Nantinya aparat kepolisian bakal menerapkan Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUP tentang kelalaian apabila menemukan unsur tersebut. Bisa juga dikenakan dengan Pasal 359 KUHP yang unsurnya sama yaitu kelalaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *