JAKARTA, AKSIKATA.COM – I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di markas Polda Metro Jaya memenuhi pemanggilan keduanya sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni, Jumat (13/8/2021) malam.
Jerinx yang memakai sweater warna merah, masker hitam, dan topi putih, didampingi istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya. Dia langsung menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jerinx mengatakan, dirinya berangkat dari Bali ke Jakarta pada Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalan darat. Begitu tiba di Jakarta langsung datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi. ” Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir itu. Karena memang, sebelumnya saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat (penyakit bawaan),” katanya.
Jerinx memilih menggunakan jalur darat karena belum melakukan vaksin. Sebagai catatan, vaksin Covid-19 menjadi syarat bagi warga untuk bepergian menggunakan pesawat terbang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Rencananya Jerinx akan dipertemukan dengan Adam Deni, pelapornya, untuk mediasi. Proses mediasi itu diagendakan pada Sabtu (14/8/2021).