JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua remaja pelaku peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI yang beralamat di setkab.go.id. . Kedua pelaku berinisial BS (18) dan ML (17), ditangkap di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti berupa alat elektronik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, BS ditangkap di kediamannya, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 5 Agustus 2021 pukul 08.00. Sementara ML diamankan di Pasar Baru Nagari, Kota Padang, Sumatera Barat, pada 6 Agustus 2021 pukul 13.00. Adapun barang bukti yang disita dari keduanya berupa laptop dan handphone.
Menurut Ahmad, kedua tersangka kini ditahan di lokasi yang berbeda. BS menjalani hukuman di Bareskrim Polri, sementara untuk ML dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur.
Kedua remaja itu melakukan peretasan pada situs resmus Setkab pada 31 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Peretas mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Pada pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan.
“ML mulanya melakukan peretasan laman Sekretariat Kabinet RI, kemudian meminta BS untuk melakukan defesing terhadap website tersebut dengan cara mengubah tampilan website dengan tidak semestinya, sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan PWNEDBYZYYfeatLutfifakee,” terangnya.”
Ketika pengunjung mengakses situs Setkab, seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum, ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan “Padang Blackhat” dan “Anon Illusion Team.”
Pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake serta menuliskan sebuah kalimat.
“Kekacauan di mana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?”
“Diketahui, BS sebelumnya juga telah melakukan peretasan ke 650 website,” jelas Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.