Nenek Tunawicara Nyaris Diperkosa Tetangganya Sendiri, karena Berontak Pelaku Main Pukul

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang wanita lansia (lanjut usia) bernisial NU (57), warga Desa Sakakajang RT 04, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah nyaris diperkosa oleh Ng alias Pak S (56), tetangganya sendiri, pada hari Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya pelaku masuk kedalam rumah NU yang merupakan difabel, penderita tunawicara dengan cara mendobrak pintu rumah korban yang hanya tinggal seorang diri. Pelaku merusak dinding rumah korban yang terbuat dari papan asbes.

Dia berusaha menyergap NU. Tak sudi diperlakukan demikian, NU meronta dan berusaha melawan. Ng menjadi panik, spontan dia memukul korban. NU terus meronta berusaha melepaskan diri.

“Akhirnya berhasil melepaskan diri dari pelaku dan lari menuju rumah tetangga. Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari TKP,” terang kata Kapolres yang didampingi Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, Wakapolres Kompol Wahyu Edi P, dan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, Kamis (22/7/2021).

Berdasarkan pengakuan korban, seperti diceritakan Kasat Reskrim, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama sekitar enam bulan yang lalu. “Dalam aksinya saat ini pelaku gagal melakukan karena korban berhasil melawan,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, Ng berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim dan Polsek Jabiren Polres Pulang Pisau. Dia langsung digiring ke kantor polisi. Dia diamankan beserta beberapa barang bukti miliknya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan dia mengaku, saat itu dalam perjalanan mengumpulkan ternaknya pulang melalui rumah korban. Dia melihat rumah NU sepi. Timbullah niat untuk melihat korban sehingga dia nekat masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya tersangka melihat korban sedang berbaring tertidur dalam kelambu rumah, hasrat birahinya pun bangkit. Maka dia pun langsung menyergap korban.

Atas perbuatannya, Ng diganjar Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.