Didatangi Oknum Polisi Tanpa Alasan Jelas dan Diperkosa, ICJR Minta Pelaku Pemerkosaan Terhadap Remaja Putri Diusut Tuntas

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang remaja perempuan diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara. Pemerkosaan ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada Sabtu, (13/6) dan bermalam di penginapan.

Kemudian mereka didatangi oknum polisi dan segera membawa keduanya ke polsek tanpa alasan yang jelas. Mereka diangkut menggunakan mobil patroli, dan diperiksa dalam ruangan terpisah.

Merespons kasus pemerkosaan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta supaya pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan. Terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya.

“Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban,” kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tulis, Rabu (23/6).

ICJR juga meminta pemerintah serta DPR RI untuk segera membatasi kewenangan polisi lewat pengubahan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“ICJR mendorong Pemerintah dan DPR serta lembaga independen lain seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk melakukan audit kepada kewenangan besar kepolisian yang minim mekanisme pengawasan. KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengawasan dan kontrol atas kewenangan Polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor polisi,” desak Maidina.

Untuk jangka panjang, menurut Maidina penting untuk pemerintah dan DPR menyisir pasal-pasal karet di Rancangan KUHP yang berpotensi memperbesar kewenangan Kepolisian dalam kondisi pengawasan yang sangat minim di KUHAP.

Maidina juga menilai, kasus tersebut bisa terjadi tidak lepas dari glorifikasi yang dilakukan oleh media dan pihak humas Kepolisian yang merasa berhak untuk melakukan tindakan terhadap masyarakat, baik takut terhadap situasi yang dihadapinya maupun takut terhadap anggota kepolisian yang sering kali mengancam tanpa dasar.

Padahal kewenangan kepolisian untuk mengekang kebebasan orang dibatasi dalam KUHAP. Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka, dan hanya apabila telah terbit surat perintah penangkapan yang didasari adanya bukti permulaan yang cukup.

“Anggota kepolisian jelas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan atau upaya paksa begitu saja sesuai perintahnya tanpa dasar yang jelas dan sesuai undang-undang,” tegas Maidina.

Menurut Maidina, kasus ini juga menjadi penguat untuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor kepolisian. Tempat penahanan ini sering menjadi sarang penyiksaan dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh aparat.

Legitimasi adanya tempat penahanan di Kantor Kepolisian bersifat sementara. Dalam penjelasan Pasal 22 KUHAP bahwa tempat penahanan di kantor kepolisian hanya dibenarkan ketika tidak ada Rutan.

“Sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia tempat penahanan harus dibedakan dari institusi yang melakukan penahanan untuk menjamin adanya pengawasan bertingkat,” kata dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.