JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi Akhirnya menetapkan Anji sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal ini dikatakan kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Ronaldo mengatakan saat ini pihaknya telah menaikkan status aNJI. sebagai tersangka. “Anj ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ujar Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).
Penetapan itu dilakukan, setalah Anji menjalani pemeriksaan baik Kesehatan maupun urine. Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Anji dinyatakan sehat. Hasil swab antigen menunjukan negatif Covid-19, namun hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat THC (ganja). “Sementara untuk hasil tes PCR kami Masih menunggu,” katanya.
Pihaknya juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik MabesPolri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja
“Artinya dari hasil urine Anj positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja, jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis ganja,” ucapnya.
Lebih lanjut Ronaldao menyebut, pihaknya telah melakukan pengembangan dan ada 2 lokasi ditemukan barang bukti. “Yang pertama di Cibubur kemudian dikembangkan dan ditemukan kembali barang bukti ganja di Bandung,” terangnya.
Menurut Ronaldo, Anji sangat kooperatif kepada petugas dengan menunjukkan kalau diri juga menaruh narkotika jenis ganja di Bandung. “Jadi saya apresiasi yang bersangkutan sangat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP als Anj di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Harry Gasgari. Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja