PURWAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial RS (21) ditangkap p Sat Reskrim Polres Purwakarta lantaran telah memperkosa pelajar SMP berinisial RAP (16), di Desa Palinggihan, Kecamatan Plered.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, saat ditemui di Polres Purwakarta, Senin (14/6/2021) menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Rabu (2/6/2021).
Awalnya keluarga korban melaporkan bahwa putrinya hilang. Polisi lalu melakukan penelusuran, ternyata korban ditenukan sedang berada di rumah kontrakan bersama pelaku, tidak jauh dari rumah korban. Didapatinya korban sedang tidur di salah satu kamar di rumah itu.
Ibu korban sangat kaget, karena penampilan anaknya terlihat berantakan. Setelah didesak, si anak bercerita bahwa dia telah disetubuhi oleh RS yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan. Tak hanya sekali RS berulang kali menyetubui RAP.
Agus Permana mengatakan, sebelum diperkosa, pelaku menggelar pesta miras dengan teman-teman tongkrongannya. RS yang melihat RAP lalu mengajaknya. Si gadis pun dicekok miras jenis gingseng sampai mabuk. Setelah mabuk, RS membawa RAP ke kamarnya, lalu disetubuhi.
“Setelah cukup kuat bukti, kami mengamankan RS di rumahnya bersama barang bukti,” ujar Agus.
Belum diketahui apakah ada korban lain dari kasus pencabulan ini, atau tidak, karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Hingga saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolres Purwakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.