DEPOK- Animo masyarakat miskin kota Depok cukup besar untuk mendaftar kesekolah negeri. Untuk itu diperlukan dispensasi dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, agar semua siswa miskin diterima di sekolah negeri. Demikian dikatakan oleh Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan di Depok, Jumat (11/6).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, menurut laporan yang diterima oleh DKR Kota Depok, banyak warga miskin yang benar benar miskin tetapi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
“Ya itu faktanya bahwa banyak masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam DTKS, butuh dispensasi dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa barat agar bisa diterima di Sekolah Negeri,” kata Roy Pangharapan.
Menurut laporan yang diterima warga sudah lama mengurus DTKS di Dinas Sosial Depok, tapi belum juga terdaftar dalam DTKS.
“Itu yang kami terima laporannya dari warga yang telah mengurus DTKS, dan saya juga telah menghubungi dinas sosial untuk menayakan hal tersebut,” ujar Roy Pangharapan.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Heriana, bahwa Depok hanya menerima daftar nama yang sudah terdaftar dalam DTKS dari Kemensos RI,dan bagi masyarakat yang belum terdaftar, Dinsos Depok hanya bertugas mengusulkan saja dan ini butuh proses dan waktu lama.
“Jadi menurut Kadis Sosial, mohon agar masyarakat memakluminya, bahwa DTKS tidak bisa buru buru,” kata Roy Pangharapan mengutip Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Heriana.
Untuk itu menurut Roy, jangan sampai hal tersebut menimbulkan korban, sehinga siswa miskin ditolak disekolah negeri.
“Ya itu yang dikatakan Dinas sosial, sebelumnya saya menuntut dinas pendidikan provinsi, agar tidak kaku dalam memberikan syarat untuk masyarakat miskin mendaftar melalui jalur KETM, agar jangan sampai ada korban, siswa miskin tidak diterima di sekolah negeri,” harap Roy Pangharapan.
Bagi DKR itulah gunanya Pemimpin, yaitu memberikan kebijaksanaan,yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Filosofi pemimpin kan melayani,jangan sampai masyarakat miskin Depok menjadi korban karena Dinas pendidikan provinsi tidak memberi dispensasi,” imbuh Roy Pangharapan.
Menurut laporan yang diterima DKR ada sekitar 30 orang tua siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS.
“Mungkin diluaran sana masih banyak yang belum melapor,tapi yang lapor DKR ada sekitar 30 orang,” Pungkas Roy Pangharapan. (*)