JAKARTA, AKSIKATA. COM -Merasa nama baiknya dicermarkan dan difitnah, Roy Suryo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Susilo Bambang Yudhoyono, resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke polda Metro Jaya.
“Saya memang terpaksa harus melaporkan lagi, karena ada seorang buzzer, saya tidak menyebutnya sebagai pegiat sosial atau youtuber buzzer mengunggah di akun youtube dengan nama prakontro 2045,” Kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Juni 2021
Roy menjelaskan akun youtube yang dimaksud menayangkan video berdurasi 18 menit 8 detik, dengan Judul ” Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi ” yang di diunggah pada 29 mei 2021 kemarin
Roy mengatakan, melaporkan Eko dan Mazdjo, karena akun youtube yang di buat kedua orang tersebut tidak mendidik masyarakat Indonesia dan tidak memberikan citra yang bagus untuk para youtuber ataupun pegiat sosial.
“Yang dia ceritakan didalam sini dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA (Lucky Alamsyah) tapi dari versi dia yang sudah diputarbalikan fakta dan bahkan dia dengan sengaja menyebut kasus lain yang mana kasus itu dia putarbalikan sepenuhnya,” sambung Roy Suryo.
Selain merasa difitnah soal kasusnya dengan Lucky Alamsyah, Roy juga merasa difitnah oleh Eko dan Mazdjo soal kasus panci. Roy disebut membawa pulang panci milik negara sewaktu dirinya lengser.
“Alhamdulillah tuduhan itu hoax, penggelapan barang-barang tidak ada, dia mencabut gugatannya dan dia membayar perkara artinya dia kalah, dan itu inkrah, jadi saya menyampaikan kasus Kemenpora sudah inkrah sejak 29 Mei 2019,” terangnya.
Laporan Roy itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Roy menjerat Eko dan Mazdjo dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.(EDDY)