JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Subdit IV Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri ungkap narkoba jenis ekstasi atau pil setan sebanyak total 13.865 butir dari jaringan internasional Eropa yaitu Jerman dan Belgia dengan tujuan Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penyelundupan ekstasi ini dilakukan pada masa pandemi. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap 9 tersangka di lokasi berbeda.
“Awalnya ditangkap SR (21) dan IY (23) dengan barang bukti seribu ekstasi, ditangkap pada 25 Mei 2021 di Jakarta Pusat. Lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan lagi ekstasi 9.000 butir berlogo Punisher asal Jerman,” ujar Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/6/2021).
Menurut Krisno, tersangka SR dan IY mengakui perbuatannya telah melakukan pengedaran ekstasi atas perintah EM dan MR dari Lapas Cipinang.
“Ekstasi itu, menurut keterangan EM dan MR akan diedarkan di daerah Cengkareng atas perintah Bos yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Krisno.
Selanjutnya, kembali ditangkap 5 tersangka dengan inisial DB (24), JY (46), KV (23), UY (39) dan AW (46) di daerah Jasinga, Bogor.
“Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai pada 25 Mei 2021 mendapat informasi akan ada pengiriman paket narkoba jenis ekstasi dari Belgia ke Indonesia,” kata Krisno.
Kemudian tim melakukan controlled delivery dari Kantor Pos Pasar Baru ke Kantor Pos cabang Bogor.
“Pada 29 Mei 2021 ditangkap KV yang menerima kiriman paket dengan barang bukti 3.865 butir ekstasi. Hasil dari interogasi KV dikendalikan oleh UY dan JY, serta DB dan AW,” papar Krisno.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 113 ayat (1 dan 2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (EDDY)