JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya melakukan rapat kordinasi dengan Pemda DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penertiban pesepeda Roadbike. Dalam rapat tersebut disepakati untuk pengguna sepeda Road Bike pada pukul 05:00 – 06;30 Wib bisa keluar dari jalurnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuanya untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda sport yang mengaku tidak memadai jika menggunakan jalur yang sudah disediakan.
“Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win win solution. Sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” kata Sambodo, Rabu (2/6/2021.
Sambodo menjelaskan, mulai hari ini pukul 06;30 pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerjunkan tim untuk melakukan penertiban pesepeda yang keluar dari Jalurnya di atas jam 06;30 Wib.
“Satu tim dari utara ke selatan artinya dari Bundaran Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan. Satu tim lagi bergerak dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda untuk melaksanakan himbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30, ” sambung Sambodo.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerangka tugas kepolisian yang terdiri dari perentif, prefentiv dan represif. “Perentif sudah kami laksanakan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat bahwa apabila di situ ada lajur sepeda maka pengguna sepeda wajib hukumnya menggunakan jalur sepedanya,” terang Sambodo
Sambodo menegaskan, bagi pengguna sepeda yang melanggar akan dikenakan saksi denda Rp100 ribu. “Sanksinya kan sudah jelas undang-undang lalu lintas ada pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp100 ribu. Hanya tinggal masalahnya bagaimana SOP-nya itu yang akan kita bahas,” pungkas Sambodo. (EDDY)