Ditangkap Polisi, Suami Istri Sekap Gadis Remaja Dalam Lemari untuk Dijual ke Pria Hidung Belang

ilustrasi penyekapan

TANGERANG SELATAN, AKSIKATA.COM – Sepasang suami istri berinisila FM dan BS
ditangkap polisi lantaran menyekap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial SN di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (31/5/2021).

Sejak sepekan lalu, SN berada dalam penyekapan. Rencana pasutri itu, SN akan dijual ke pria hidung belang dan dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Tangerang Selatan Iman Imanuddin membenarkan soal penangkapan itu. Dia menyebut, pasutri itu diringkus lantaran terbukti melakukan penyekapan terhadap korban. Korban disembunyikan di dalam lemari.

Dalam melakukan aksinya, pasutri itu berbagi peran. “Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya,” kata Iman, Senin (31/5/2021).

Iman mengatakan pasangan suami istri itu telah melakukan tindak pidana tersebut lebih dari satu kali. Dia menjualgadis-gadis remaja kepada pria hidung belang.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .

Kasus ini terungkap setelah korban meminta tolong melalui handphone seseorang.
Ayah korban bersama kakak ipar korban menemukan tempat kos pelaku.

Ayah korban menemukan anaknya disembunyi dalam lemari. Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka di bagian hidung. Korban mengaku dipukul dengan batu oleh pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.