JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya ahirnya berhasil membekuk otak pelaku pencurian di sertai pemerkosaan anak di bawah umur di wilayah bekasi. Pelaku bernama Rangga Tias Saputra alias RTS yang sempat buron di tangkap di wilayah Bogor Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, menurut keterangan RTS, tersangka masuk sendiri dengan meloncat pagar rumah melalui ventilasi dan sempat melihat korban sedang bermain handphone di ruang tamu.
“Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” kata Yusri, kamis 20 Mai 2021 di Polda Metro Jaya.
Setelah menyekap korbannya, sambung Yusri , RTS mengancam korbannya agar tidak teriak. Dalam keadaan tak berdaya, korban pun hanya bisa pasrah saat RTS memperkosanya.
“Setelah melakukan selesai, tersangka mengambil ponsel korban dan juga ada satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri,” terang Yusri.
Kepada polisi, RTS yang bekerja sehari-harinya sebagai Tukang Parkir mengaku, sudah melakukan lima kali pencurian dan baru kali ini tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkaan di pasal 365 KUHP kemudian 285 KUHP, juga di pasal 76D jo pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara. (EDDY)