JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jagat maya digegerkan dengan viralnya foto surat edaran dari salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran kepada para pemilik usaha, toko dan rumah makan.
Terlihat, surat itu ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan dan dikeluarkan pada 28 April 2021.
Surat edaran viral ini pun langsung menuai kecaman dari banyak pihak. Menanggapi ini, Camat Jombang Muhdlor pun langsung turun tangan.
Ia mengaku sudah meminta agar surat edaran yang dikeluarkan oleh lurah tersebut ditarik kembali. Dia pun telah mengeluarkan larangan agar lurah dan kepala desa di wilayahnya tidak melakukan tindakan serupa.
Tak hanya camat, Bupati Jombang Mundjibah Wahab pun ikut bertindak. Pihaknya mengaku sudah memberikan teguran keras kepada oknum lurah tersebut.
“Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. Teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam,” kata Mundjidah, Minggu, (2/5).
Bupati Mundjibah pun menjelaskan, meski surat itu sudah sempat diedarkan tapi belum ada pengusaha yang merespon permintaan THR atau parsel itu.