JAKARTA, AKSIKATA.COM – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman ditangkap Densus 88 dan di rumahnya yang berada Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan digeledah, Selasa (27/4/2021).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwowo membenarkan penangkapan pria yang berprofesi sebagai pengacara itu. “Iya (Munarman ditangkap Densus 88, ke Polda Metro,” tegas Argo saat dikonfimasi, Selasa (27/4/2021).
Dari keterangan yang dikonfirmasi Argo, Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme. “Benar, diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Argo belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan terhadap pentolan From Pembela Islam (FPI) ini. Sementara itu, ditangkapnya Munarman beredar di sejumlah grup WA. Adapun isi pesan yang beredar itu : “Pada Hari Selasa (27/04) sekira jam 15:30 Tim Densus 88/AT menangkap Pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.”
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga terkait dengan baiat di sejumlah daerah.
Bersamaan dengan penangkapan Munarman, markas besar FPI yang berada di wilayah Petamburan juga digeledah polisi.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Herman juga membenarkan informasi itu. Menurut dia, saat ini polisi sedang melakukan penggeledahan di Petamburan. (EDDY)