TUBAN, AKSIKATA.COM – Duh, malang benar nasib sebut saja Melati yang berusia 12 tahun ini, asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu jadi pelampiasan nafsu dari PK (56), yang tak lain adalah pamannya sendiri. Tak hanya sekali PK memaksa Melati melayani nafsu bejatnya, tetapi sampai 15 kali.
Penderitaan Melati berawal, ketika ayah kandungnya mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sakit parah. Sang ayah, kemudian menitipkan kepada PK agar Melati dapat dirawat dengan baik. Kebetulan rumah Melati dan pamannya bertetanggaan.
Melati menempati kamar tersendiri di bagian belakang. Namun selang beberapa hari, tepatnya pada Selasa tanggal 8 Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB, sang paman mendatangi kamar PK.
Sang paman memaksa Melati untuk melayani nafsu bejatnya. Melati sempat berontak, tetapi tenaga sang paman luar biasa kuat, dan Melati hanya bisa menangis kesakitan ketika pamannya berhasil memperkosa dirinya.
Berhasil menggagahi Melati, sang paman ketagihan. Beberapa waktu kemduian, dia datang lagi. Memaksa Melati melayaninya. Dengan kasar, sang paman membuka baju Melati. Melati tak berdaya. Lagi-lagi dia hanya bisa menangis. Dan, peristiwa bejat pamannya terulang lagi, hingga 15 kali pada 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak mau diperlakukan begitu terus menerus, Melati memberanikan diri menceritakan penderitaannya ke tetangganya. Tetangganya meneruskan cerita Melati ke ayah kandungnya. Tak percaya, sang ayah bertanya kepada Melati. Melati menangis mengiyakan dan menceritakan yang sebenarnya.
Tak terima sang anak diperlakukan seperti itu, ayah Melati segera melaporkan Polres Tuban. Tak butuh waktu lama, PK pun ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Andhi Makayasa menjelaskan, laporan dari orang tua Melati sudah diterima pada 15 Maret 2021. Polisi pun melakukan penyelidikan. “Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, kami dari Sat Reskrim Polres Tuban telah melakukan penangkapan tersangka dirumahnya,” jelasnya, Sabtu (24/4/2021).
Saat ini PK sudah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah long dress lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana warna putih, 1 sprai warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam dan 1 lembar hasil visum.
Akibat perbuatan itu pelaku akan disangkakan pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 dan UU perubahan kedua nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.