JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kinerja penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Indonesia dalam penindakan kasus korupsi periode 2020 mendapatkan nilai E dari Indonesia Corruption Watch (ICW). E diartikan ICW sebagai nilai yang sangat buruk.
“Kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara umum hanya mencapai 20 persen atau berada pada peringkat E, yang mana peringkat E sangat buruk,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam konferensi pers virtual “Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020” di Jakarta, Minggu (20/4)
Penyebabnya adalah, dari tiga institusi penegak hukum yang berwenang untuk mengusut kasus korupsi, ICW memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung dan nilai E masing-masing kepada KPK dan Kepolisian RI.
Nilai tersebut berdasarkan analisis informasi yang berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2020.
“Nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225,” tambah Wana.
ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp5,2 miliar.
Rincian kasus korupsi yang ditangani adalah 374 kasus merupakan kasus baru (84,2 persen), pengembangan kasus sebanyak 55 (12,4 persen) dan Operasi Tangan Tangan (OTT) sebanyak 15 kasus (3,4 persen).
Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan,” ungkap Wana.
“Penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum secara tren cenderung menurun sejak 2015 yaitu ada 550 kasus hingga 2020 yang hanya 444 kasus, padahal nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi, trennya cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah setiap tahun semakin lemah dari segi pengawasan,” ungkap Wana.