JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya memutuskan melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan di wilayah hukumnya. Pelarangan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, biasanya kultur masyarakat Indonesia selalu mengadakan SOTR saat bulan puasa. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya melarang kegiatan tersebut.
“Kita ketahui biasanya masyarakat Indonesia tiap puasa SOTR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 7 April 2021
“Selama pandemi covid-19 untuk upaya memutus mata rantai covid-19 termasuk meniadakan kerumunan. Untuk menghindari penyebaran tersebut kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” sambung Yusri.
Yusri melanjutkan, pihaknya mengeluarkan kebijakan pelarangan SOTR itu dan dilaksanakan pada awal bulan puasa. Tujuannya, mencegah kerumunan.
Selain itu pihak kepolisian bakal memfilterisasi di ruas-ruas jalan sebagai upaya meminimalisir adanya kegiatan SOTR.
“Filterisasi ini seperti apa, kita tutup perempatan jalan yang sering dijadikan tempat kumpul. Ini upaya preventif yang kita lakukan,” terang Yusri.
Yusri menambahkan, jika nantinya menemukan masyarakat yang nekat melaksanakan SOTR, polisi akan membubarkan, bila tidak bisa akan di lakukan penindakan hukum.
Sebanyak 120 personil gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP akan disiagakan. Penyekatan atau filterisasi nantinya akan di lakukan mulai dari Harmoni sampai Bunderan Senayan dari pukul 23.00-05.00 pagi.
“Dengan kekuatan 120 personil akan kita siagakan, nanti akan dibackup teman-teman TNI,” pungkasnya. (EDDY)