SUMATERA SELATAN, AKSIKATA.COM – Kekesalan Yos Ariansah (21), warga Desa Petran Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memuncak. Kemarahannya meledak hebat lantaran tetangganya yang bernama Dedi Irawan (34) masih saja menggoda istrinya. Si Dedi rupanya menaruh hati pada istri Yos. Bahkan Dedi juga sempat memperkosa istri Yos.
Namun karena tak ada bukti, Dedi telah memperkosa istrinya pada Januari silam, Yos hanya bisa memedam emosinya. Dia berharap Dedi akan berubah dan minta maaf. Namun yang terjadi, Dedi masih saja mengganggu istri Yos. Bahkan secara terang-terangan, itu dilakukan di depan Yos.
Dan, emosi Yos akhirnya meledak, tak terbendung lagi. Apalagi Dedi juga ingin mencelakakan pelaku Yos. Akhirnya, Yos pun balas dendam, dia berusaha menabrak Dedi yang tengah berjalan kaki dengan sepeda motor. Namun, Dedi berhasil menghindar. Yos berhasil mengejar dan pertikaian pun terjadi di salah satu ruas jalan di Desa Petras Jaya, Muara Kelingi.
Dedi lalu mengambil pisau dan mencoba menikam Yos. Namun pisau itu berhasil direbut Yos dan ditusukkan ke bagian dada Dedi sebanyak dua kali hingga tubuhnya bersimbah darah. Dedi lalu berusaha menyelamatkan diri, dia meminta pertolongan warga yang melintas.
Melihat darah yang terus mengalir dari luka di tubuh Dedi, warga membawanya ke Klinik Alif berada di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi. Namun nyawanya tak tertolong. Dia meninggal dunia dalam perjalanan. Akan halnya Yos, dia membuang pisau dan berusaha melarikan diri.
Tapi upayanya tak berhasil. Dia berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi. Tanpa perlawanan, pelaku Yos Ariansah langsung digelandang ke Polsek Muara Kelingi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada polisi Yos mengakui perbuatannya.
“Pelaku nekat menghabisi korban, karena dirinya kesal atas tingkah laku korban yang mana, akhir Januari lalu bersangkutan telah memperkosa istrinya. Bahkan, korban sendiri bukanya meminta maaf justru masih kerap menggangu istrinya,” ungkap Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, Senin (29/3/2021) kepada wartawan.
Atas perbuatannya, Yos dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.