JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria asal Lampung Tengah, Kukuh Warsito (31), tega memenggal kepala ayahnya yang bernama Selamet (69). Setelah itu, dia membawa kepala ayahnya yang telah terputus dari badan keliling Dusun VIII, Kelurahan Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/3/2021). Kontan peristiwa itu menggegerkan warga.
Kapolsek Kalirejo Iptu Edy Suhendra saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/3/2021), menjelaskan Kukuh memenggal kepala ayahnya dengan menggunakan sebuah golok pada pukul 13.00 WIB. Kemudian kepala korban dimutilasi hingga dibagi empat bagian.
Saat kejadian hanya ada Kukuh dan Selamet. Awalnya pelaku datang ke rumah orang tuanya secara baik-baik. Sebelum memenggal leher ayahnya, Kukuh bahkan sempat meminta maaf terlebih dahulu.
“Anak ini datang ke orangtuanya, dia meminta maaf, nah kebetulan orangtuanya ada di belakang rumah, dia minta maaf, tiba-tiba bapaknya ini langsung dibunuh sama dia,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (23/3/2021).
Setelah kepala ayahnya terlepas dari badannya, Kukuh memasukkan kepala itu dalam karung plastik berwarna putih. Selanjutnya kepala dibawa keliling kampung dengan sepeda motor.
Dia lalu mendatangi rumah kakaknya, Suwito untuk memberi tahu bahwa ayahnya telah tewas. Melihat hal itu, Suwito langsung memberi tahu warga agar menghubungi anggota Polsek Kalirejo. Setelah itu Kapolsek serta anggota langsung ke TKP mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Sementara itu, istri ketika dia pulangd ari sawah melihat banyak darah di dapurnya. Lebih terkejut lagi ketika dia melihat suaminya dengan kondisi badan tanpa kepala. Dia langsung berteriak minta tolong memanggil tetangga.
Kepada polisi, Kukuh mengaku hendak melindungi diri dari sang ayah. Kukuh disebut mengaku mendapat bisikan gaib bahwa dirinya akan disantet ayahnya. Karena takut, Kukuh memilih memenggal sang kepala ayah lebih dulu.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Dari berbagai informasi yang didapat polisi, Kukuh mengalami gangguan jiwa. Kukuh kerap berbicara sendiri. Dia pernah pula memukuli ibu kandungnya.
Polisi membawa Kukuh ke rumah sakit Jiwa Kurungan Nyawa untuk diobservasi. “Saksi-saksi, keluarga bilang ada dugaan gangguan jiwa. Maka sebelum diperiksa, kita observasi dulu, apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Edi.
Polisi menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus. Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3).