JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya berhasil membongkar industri tembakau gorila atau tembakau sintetis dari lima tempat kejadian perkara (TKP). Tujuh orang tersangka diamankan berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
“Para pelaku membuat tembakau sintetis dan mengedarkannya melalui media sosial. Pembeli tembakau sintetis menggunakan Akun Fortune Jack, sedangkan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan Yusri, kasus home industry tembakau sintetis jaringan antar provinsi atau tembakau gorila ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya berada di lembaga pemasyarakatan, berinisial V.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lainnya berinisial V yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“V pemilik akun Chemical Narkos and Group Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis, mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, dan melakukan penjemputan tembakau sintetis,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB-4en-PINACA.
“Tetapi ini mereka bisa menciptakan bahan yang baru. Namanya itu positif MDMB 4en
Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla. Tersangka melakukan penjualannya melalui instagram dan akun yang telah disiapkan oleh V,” jelas Yusri.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni, kemudian dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, pulau Jawa, dan Bali.
“Tembakau sintetis dicampur atau mix dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas dan dijual dengan menggunakan akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Eddy)