Katanya Pancasilais, Perpu Miras Jelas-Jelas Langgar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah segera membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. Perpu yang mengatur perizinan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dianggap melanggar sila Pancasila.

Pernyataan sikap KAMI ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 58/PRES-KAMI/B/II/2021. Surat bertajuk ‘Public Expose’ itu ditandatangani tiga Presidium KAMI antara lain Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab.

KAMI menganggap Perpres Nomor 10/2021tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana diyakini oleh bangsa Indonesia, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perpres tesebut juga bertentangan dengan konstitusi negara, UUD 1945, khususnya pasal 28H Ayat 1, yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin…”

“Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan, kekerasan, kekacuan sosial dan kematian akibat minuman keras,” jelas Gatot Nurmantyo Cs dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Perpres Nomor 10/2021 tersebut bertentangan dengan usaha pencapaian tujuan bernegara dan pembangunan nasional, yaitu dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

“Keberadaan Perpres Nomor 10/2021 tersebut telah mengancam nasib buruk seluruh bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda,” jelas KAMI.

Diketahui bahwa industri minuman beralkohol yang sebelumnya dinyatakan sebagai bidang industri tertutup saja, telah menimbulkan dampak negatif yang luas dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Perpres Nomor 10/2021 dengan tidak langsung merupakan legalisasi minuman keras, tidak hanya dalam pengertian produksinya, tetapi juga untuk mengkonsumsinya.

“Artinya pemerintah menjadi pihak yang secara langsung berkeinginan agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat pemabuk,” tegas KAMI.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.