JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI Angkatan Darat (AD) akibat aksi brutal anggotanya yang mengakibatkan meninggalnya 1 anggota TNI AD dan dua warga sipil di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) dinihari.
“Saya (Kapolda) menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD dan belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini ,” ujar Irjen Fadil Di Mapolda Metro Jaya , Kamis (25/2/2021) siang.
Kapolda berjanji akan menindak tegas pelaku yang mencoreng lembaga institusi Polri akibat perbuatan Bripka Cornelius Siahaan (CS) Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat yang menghilangkan tiga nyawa dan satu orang terluka.
“Kami akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.
“Kami juga akan mengambil langkah langkah cepat agar tersangka cepat di proses secara cepat, agar tersangka diproses secara pidana,” sambungnya.
Tersangka, Kata Fadil tidak hanya mendapat hukuman pidana melainkan juga mendapat hukuman berat berupa pemecatan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Tersangka juga akan kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri (PTDH) ,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus tersebut berawal saat tersangka Bripka CS bersama rekannya mendatangi salah satu Kafe di daerah Cengkareng, Jakarta Barat untuk minum-minum sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Pada saat Kafe hendak tutup dan pelanggan lain membubarkan diri, Pelaku CS ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000 namun pelaku tidak mau membayar.
Sempat terjadi cekcok dengan pihak keamanan yang merupakan anggota TNI, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak ketiga orang yang berada di Kafe tersebut. Tersangka kemudian keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.
Saat ini tersangka berada Propam Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidananya sampai dengan 15 tahun Penjara. (Eddy)