Walah, Peretas Data Website Kejaksaan Agung Ternyata Bocah Usia 16 Tahun

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Sempat heboh database Kejaksaan Agung RI diretas oleh hacker, ternyata peretas situs Kejakgung dilakukan bocah yang baru berusia 16 tahun.

Akibat ulah bocah tersebut, ada 3 juta lebih database milik Kejakgung berhasil diretas dan dijual sekitar Rp 400 ribu per credit.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pihaknya pada Rabu, (17/2) sekitar pukul 14.55 WIB, mendapat informasi telah terjadi penjualan database Kejaksaan RI di raidforums.com.

“Tim Kejaksaan merespon cepat dengan melakukan penelusuran ke situs KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DATABASE 500MB | RaidForums. Dari penelusuran didapatkan Total Database yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit (Sekitar Rp.400.000),” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Kejagung menganalisa data yang diperoleh dan diketahui sumber data yang dijual ternyata data yang ada pada Website Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari.

Berdasarkan data sample yang diperoleh, data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI, yang menunjukkan username dan password. Kemungkinan data ini menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI.

“Hasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, 16 Tahun, Alamat Lahat, Sumatera Selatan,” tutur Kapuspenkum.

Tim Kejaksaan langsung melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari yang namanya tercatat di dalam data tersebut, dan didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.

Pihaknya memancing yang bersangkutan dengan membeli Database Kejaksaan RI di raidforums.com dan mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224.

Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan.

“Tim Kejaksaan Agung pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang. Selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian,” terangnya.

Akibat ulah bocah  tersebut, orangtua MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.