Inilah Pembunuh Winda, Bocah 7 Tahun yang Mayatnya Dimasukan dalam Karung

Pelaku pembunuhan bocah 7 tahun lalu dimasukan ke dalam karung. (foto: istimewa/medanbisnis)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Nias Selatan menangkap seorang laki-laki bernama AL alias Ama Dewi (47) warga Desa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Lelaki itu adalah
pelaku pembunuhan terhadap Petra Deswindasari Laia, bocah perempuan berusia 7 tahun, anak Masarudin Laia (38), Kepala Desa Hiliorodua, Lahusa, Nias Selatan.

Sadisnya, setelah membunuh Winda, demikian bocah kecil itu disapa, Ama memasukannya ke dalam karung plastik dan membuangnya di galian parit di atas perbukitan Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan. Mayat Winda kemudian ditemukan warga pada Selasa (09/02/2021).

Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (11/02/2021) mengatakan, terungkapnya pembunuhan terhadap Winda ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian (TKP). Kurang lebih 24 jam, Reskrim Polres Nias Selatan pun berhasil menangkap Ama.

Kepada polisi, Ama mengaku perbuatannya. Dia menaruh dendam pribadi terhadap ayah Winda. “Ini lantaran calon kepala desa yang dia dukung, yang tidak lain adalah keponakannya sendiri kalah pada saat pemilihan kepala desa 2019 lalu dengan ayah korban, sehingga imbasnya kepada korban,” kata Kapolres Nias Selatan, Kamis (11/2/2021).

Diceritakan Ambat, bahwa pada hari Senin (08/02/2021) sekira pukul 22.00 wib keluarga korban melapor ke Polsek Lahusa kalau Winda hilang. Karena sebelumnya orang tua korban berada di Kota Telukdalam dan sekitar pukul 21.00 wib mereka pulang ke rumah dan mencari korban dan tidak ketemu.

Keesokan harinya, tambah dia, dilakukan pencarian kembali sekitar pukul 07.00 wib bersama warga, Sekitar pukul 09.00 wib warga menemukan korban di dalam karung dan sudah tidak bernyawa lagi.

Atas perbuatannya, Ama di kenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan.

BACA : Bocah Kecil Ini Ditemukan Tewas dalam Karung Plastik, Diduga Dibunuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.