JAKARTA, AKSIKATA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Pasca putusan tersebut, Polda Metro Jaya memberikan tanggapanya.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki memberikan tanggapan prihal putusan gugatan tersebut. Kombes Hengki menyebut seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
“Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” kata Kombes Hengki saat dihubungi, Selasa (9/2/2021)
Dikesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Polda Metro Jaya menghargai segala keputusan hakim termasuk mengenai praperadilan ini. Mengenai kasus ini, Yusri menyebut pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku dan terbukti dari hasil putusan hakim hari ini.
“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” kata Kombes Yusri.
Sekedar informasi, keluarga salah satu korban laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas pasca baku tembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan. Hari ini, hakim pun menolak permohonan dari gugatan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.
Reporter : Eddy