AA Tewas Dicekik Lalu Mayatnya Dibuang dari Atas Tol Layang, Pelaku Ditangkap

Foto: tribrata

BOGOR, AKSIKATA.COM– Kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Korban diduga dibuang pelaku dari atas Tol Yasmin pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (26) ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan penemuan korban diterima. “Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (25/5/2026).

Korban dan pelaku diketahui merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali berhubungan melalui media sosial dan bertemu pada awal Mei 2026. Pertemuan berikutnya terjadi pada Jumat (22/5/2026), ketika pelaku mengajak korban untuk ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan AKP Bagus Azil Lesmana Putra, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, pelaku kemudian membawa korban berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban. Di kawasan sepi dekat Stadion Pakansari, pelaku menjerat leher korban dengan dasi hingga tidak sadarkan diri. “Eksekusi dilakukan di dalam mobil. Golok yang dibawa pelaku tidak sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat,” jelas AKP Bagus.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku sempat kebingungan dan membawa korban berkeliling selama beberapa jam. Saat melintas di kawasan Yasmin, pelaku membuang korban dari atas jalan tol. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar flyover Tol Yasmin.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan di bagian belakang kepala. “Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual,” tegas AKP Bagus.

Usai membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Garut dan mengambil uang sekitar Rp4 juta beserta barang pribadi lainnya. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Tol Cisumdawu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.