Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Atur Pembagian Pelabuhan Penyeberangan

JAKARTA, AKSI KATA. COM – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah siapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di pelabuhan penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.

“Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin (2/3).

Adapun pengaturan penyeberangan telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) omor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah yang meliputi:
Pelabuhan Penyeberangan Merak, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang, Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA):

Sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan Merak tujuan Sumatera:
penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak (Lintasan Penyeberangan Merak-Bakauheni);
mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni);
mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui BBJ Bojonegoro (Lintasan Bojonegoro-Muara Pilu);
mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

Sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 s/d Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan tujuan Jawa:
penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak);
mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara);
mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten dapat juga memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).

Pada periode masa arus mudik mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, dilakukan pengaturan sebagai berikut:
penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb dapat melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni);
golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan Vb, VIb dengan 2 (dua) sumbu menuju Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni);
mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang, dapat melalui BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu);
mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi akan diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegoro sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Sementara itu, untuk periode masa arus balik mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 s/d Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat tujuan Sumatera dilakukan pengaturan sebagai berikut:
penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, mobil barang golongan IVb, Vb, dan VIb dengan kendaraan bermotor dengan 2 (dua) sumbu melalui Pelabuhan penyeberangan Merak (Lintas penyeberangan Merak-Bakauheni);
mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara (Lintasan Bojonegara-Muara Pilu);
mobil barang VIb dengan 3 (tiga ) sumbu, VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara sampai pembatasan operasional angkutan barang berakhir.

Periode masa arus balik tujuan Jawa dilakukan pengaturan penyeberangan sebagai berikut:
penumpang penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor gilongan golongan III II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (Lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak);
kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, dan yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dilayani melalui pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara);
mobil barang golongan VIb dengan 3 (tiga) sumbu, golongan VII, VIII, dan IX yang dilakukan pembatasan operasional masih beroperasi diarahkan untuk menunggu di buffer zone rest area KM 172B (tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung) serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B (tol Bakauheni-Terbanggi Besar) serta di sejumlah ruas jalan non tol.

Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Pelabuhan Tanjung Wangi, Pelabuhan Gilimas, dan Dermaga Bulusan:
Mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 s/d Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat dilakukan pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:
Memprioritaskan pejalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, sedangkan mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dilakukan pembatasan dan tidak menjadi prioritas;
Dermaga Movable Bridge (MB) diutamakan untuk pekalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa;
Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diutamakan untuk mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, VIII, dan IX. Adapun seluruh kendaraan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, VII, dan IX yang akan melalui Pelabuhan Ketapang diarahkan ke Dermaga Bulusan;
kendaraan mobil barang golongan VII, VIII, dan IX yang akan menuju NTB atau sebaliknya dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar.

“Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan.