Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Anak Politikus PKS, Pelaku Terjerat Utang

CILEGON, AKASIKATA.COM – Tragedi memilukan terjadi di Kota Cilegon pada pertengahan Desember 2025. Seorang anak berusia sembilan tahun, putra dari Maman Suherman,  politikus PKS Cilegon, ditemukan tewas di rumah mewah keluarganya di kawasan elit BBS 3. Korban, berinisial MA, ditemukan dengan luka parah di tubuhnya setelah diserang oleh seorang pria yang masuk secara paksa ke dalam rumah.

Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial HA, berusia sekitar tiga puluh tahun, karyawan perusahaan ternama di Cilegon, kelahiran Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Ia masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan menembus jendela setelah sebelumnya menekan bel namun tidak ada jawaban. Begitu berada di lantai dua, HA berhadapan langsung dengan korban yang sedang sendirian.

Pelaku menanyakan kunci brankas keluarga, namun korban tidak mengetahui keberadaannya. Situasi itu berujung tragis ketika pelaku melampiaskan kekerasan dengan senjata tajam dan benda tumpul, meninggalkan korban dengan 19 luka tusuk dan 3 pukulan keras.

Kapolres Cilegon, AKBP Rudi Santoso, menjelaskan bahwa motif pelaku bukanlah dendam pribadi, melainkan tekanan ekonomi. “Pelaku mengalami kerugian besar setelah bermain kripto. Dari modal ratusan juta rupiah yang sempat berkembang menjadi miliaran, akhirnya habis tak bersisa. Ia berniat merampok brankas keluarga korban untuk menutup kerugian tersebut, namun gagal karena anak korban tidak mengetahui kunci brankas,” ujar Rudi.

Keterangan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni dilatarbelakangi masalah ekonomi. “Tidak ada indikasi dendam. Pelaku nekat karena tekanan finansial. Ia mengaku terjerat utang setelah kerugian besar dalam investasi kripto,” kata Dian.

Pelaku HA sempat jadi buron 3 pekan setelah menghabisi nyawa bocah 9 tahun itu. Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali beraksi membobol rumah eks anggota DPRD Cilegon, Roisudin Sayuri ditangkap pada awal Januari 2026 di wilayah Serang. Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan HA sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat Cilegon. Warga sekitar mengaku tidak menyangka tragedi semacam itu bisa terjadi di lingkungan mereka. “Keluarga itu dikenal ramah, anaknya sering bermain bola di lapangan dekat sini. Kami benar-benar kaget,” ungkap seorang tetangga.

Kini, proses hukum terhadap HA terus berjalan. Sementara itu, keluarga korban masih berduka mendalam atas kehilangan yang begitu tragis. Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.