Polda Jateng Pastikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Etik AKBP Basuki Masih Berjalan

foto: Radar Madiun

SEMARANG,AKSIKATA.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan AKBP Basuki masih terus berjalan. Perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta itu kini ditempatkan dalam penahanan khusus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025, sambil menunggu sidang etik.

Kasus ini mencuat setelah Basuki diduga tinggal satu atap sejak 2020 dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Bernama Dwinanda Linchia Levi (35) tanpa ikatan perkawinan sah. Fakta mengejutkan kemudian muncul karena sang dosen tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama AKBP Basuki.

Dugaan pelanggaran etik tersebut semakin menjadi sorotan publik setelah sang dosen ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Semarang pada 17 November 2025. AKBP Basuki sendiri merupakan orang pertama yang melaporkan kematian DLL kepada pihak berwenang.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menegaskan bahwa penahanan khusus dilakukan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. Basuki dijadwalkan segera menjalani sidang etik, dan jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat hingga pemecatan dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan sidang Kode Etik Profesi (KEPP) akan digelar dalam waktu dekat. Artanto menyebut sanksi yang berpotensi dijatuhkan mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.