Anak Penyandang Disabilitas Dikeroyok hingga Tewas, Pengawai Kecamatan Ditangkap

Foto : warta kota

KARAWANG, AKSIKATA.COM – Kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental, mengguncang warga Karawang. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Korban yang kesulitan berkomunikasi dipukuli beramai-ramai oleh sejumlah orang, termasuk seorang pegawai honorer kecamatan berinisial NK (42). Akibat perbuatannya, NK bersama tiga pelaku lain berinisial HW (37), EF (29), dan TF (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah awalnya Rido memasuki rumah orang. Para pelaku mengira korban adalah maling, padahal korban adalah anak berkebutuhan khusus yang tidak mampu menjelaskan maksud kedatangannya ke rumah warga itu.

“Para pelaku pun mengeroyok korban sampai  nyawa korban tak tertolong setelah sempat dilakukan perawatan,” kata Kapolres, Selasa (18/11/2025) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi main hakim sendiri. “Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Kasus ini juga berdampak pada status kepegawaian NK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, mengonfirmasi bahwa NK adalah tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan yang sebelumnya sedang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan. Namun dengan status hukum yang bersangkutan, usulan PPPK langsung kami cabut,” kata Jajang.

Sementara itu, warga sekitar mengaku terkejut atas tindakan brutal tersebut. Seorang saksi mata menyebut bahwa korban dipukuli karena tidak bisa menjawab pertanyaan warga akibat keterbatasan komunikasinya. “Anak itu memang tidak bisa bicara lancar. Tapi cara mereka memperlakukan korban sungguh tidak manusiawi,” ungkap seorang warga Desa Tegalwaru.

HW berperan memulai penganiayaan dengan memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, menendang, lalu menghantamkan batu bata ke kepala korban. Disusul oleh EF ikut memukuli kepala korban berkali-kali dan menendang korban

SedangkanTF dan NK menyusul melakukan penganiayaan. TF memukuli wajah, kepala, dan badan korban secara brutal, sedangkan NK memukul wajah berkali-kali dan menendang korban sekali.

Akibat penganiayaan massal tersebut, korban langsung koma dan dirawat intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta selama sepekan.  Korban meninggal dunia pada hari Kamis (13/11/2025).

Polisi berjanji akan mengusut tuntas dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, keempat tersangka ditahan di Polres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.