JAKARTA, AKSIKATA.COM — Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, atas keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Insiden terjadi pada malam 28 Agustus 2025, saat demonstrasi berlangsung ricuh. Affan yang tengah mengantar pesanan makanan diduga terjatuh di jalan dan kemudian dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarai oleh anggota pasukan di bawah komando Kosmas. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu gelombang protes publik terhadap aparat kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kosmas melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri. Ia pun dijatuhi sanksi PTDH sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kosmas, yang duduk di sebelah sopir saat kejadian, menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakakan korban. Ia menangis saat mendengar putusan dan menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” kata Kosmas seusai putusan sidang etik dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kosmas mengaku baru tahu Affan meninggal dunia ketika video peristiwanya telah viral di publik. Dia mengaku tak tahu-menahu di saat waktu kejadian. Info tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian.
Selain Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga menjalani proses etik dan berpotensi menghadapi sanksi demosi atau mutasi. Divisi Propam Polri telah menyerahkan pengusutan pidana kepada Bareskrim untuk menindaklanjuti unsur pidana dalam kasus ini.