JAKARTA, AKSIKATA.COM – Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dapat segera resmi diumumkan karena akan menjadi pedoman memulai operasional haji, termasuk dalam hal ini pelunasan.
Lebih cepat Keppres terbit akan lebih baik untuk persiapan ibadah haji 2025.
Demikian garis besar yang tersirat dalam pendapat Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Mudah-mudahan hari ini sudah keluar, jadi kita berharap, ya,” ucap Nasaruddin di Jakarta, Selasa.
Pada waktunya nanti di dalam Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap embarkasi.
Untuk para jamaah calon haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk di dalam ketentuan biaya.
Pemerintah bersama DPR sendiri telah sepakati besaran BPIH dan Bipih, di saat seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sudah berjalan.
Akan tetapi, untuk melakukan pelunasan biaya haji itu, calon jamaah haji reguler terpaksa harus menunggu terbitnya Keppres tersebut.
“Kan, sebetulnya sudah selesai semuanya, bahkan sebagian itu sudah jalan, ya. Tapi formalitasnya memang kita harus ada, menunggu Keppres, tapi Insya Allah data-datanya, kan, ada,” kata Nasaruddin kembali.
Beberapa waktu sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI sepakat besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Biaya ini dinilai relatif turun dibanding rata-rata BPIH 2024 yang telah mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH membawa dampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh setiap jamaah.
Jamaah calon haji 2024 rata-rata diharuskan membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60.
Sementara itu rata-rata jamaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.
Penggunaan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga relatif akan turun.
Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40.
Pada tahun ini, penggunaan nilai manfaat diperkirakan akan turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01. (dps)