PEMALANG, AKSIKATA.COM – Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (8/12/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB dibuat geger. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, berinisial SS ditemukan tewas dengan tangan terikat tali dan tubuh meringkuk di dalam karung, di belakang rumahnya. Dari mulut SS mengeluarkan busa dan tubuhnya sudah membiru.
Sebelumnya SS dilaporkan hilang pada Minggu siang (8/12/2024), ketika ibunya pergi ke pasar dan SS memilih di rumah untuk menonton televisi. Saat kembali, sang ibu mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan SS tidak ditemukan. Pencarian oleh keluarga dan warga tidak membuahkan hasil hingga malam hari, ayah SS menemukan sebuah karung mencurigakan di gudang rumah.
Jenazah siswa kelas IV SD itu kemudian dievakuasi ke RSUD dr. M. Ashari, Pemalang, untuk diotopsi guna mengungkap penyebab kematian pelajar kelas IV SD itu.
Tak butuh waktu lama, polisi pun bergerak. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengungkapkan, polisi sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa 8 orang saksi.
Hasilnya, KA, remaja berumur 16 tahun ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembunuh SS. KA merupakan tetangga SS dan berstatus pelajar SMK. Pelaku juga bekerja di tempat paman korban. Lokasi kerja pelaku itu hanya berada di samping rumah tempat pembunuhan korban terjadi.
Andika menuturkan KA saat ini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). DitetapkannyaKA sebagai tersangka setelah dilakukannya berbagai penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam keterangannya, KA diduga melakukan tindak pidana pencabulan hingga membuat SS meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan diduga KA memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah, tempat dia bekerja Miggu (8/12/2024).
Saat pelaku masuk rumah korban, diduga korban kaget sehingga sempat berteriak. Saat itulah pelaku membekap mulut korban dengan kain dan bantal hingga lemas. Korban juga dipukul dengan tangan kosong bagian leher belakang karena melawan.
“Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas.
Selanjutnya korban dimasukkan ke dalam karung lalu diletakkan di gudang belakang rumah,” jelasnya.
Dari handphone (HP) tersangka ditemukan sejumlah rekaman video mengintip seseorang yang sedang mandi. Perbuatan tersangka terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. Dia dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang (UU) nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.