Pemutihan Hutang Petani,Nelayan,dan UMKM,Bukti Dukungan Presiden Untuk Swasembada Pangan

Foto : Samuderafakta

JAKARTA —AKSIKATA.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) membuat pernyataan sehubungan dengan pemutihan utang kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), petani, hingga nelayan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan yang dilakukan Prabowo adalah salahsatu bukti sayang dan pengabdiannya kepada rakyat Indonesia.

“Beberapa saat yang lalu, ada utang petani nelayan dengan macet 10 tahun kalau tidak salah, itu diputihkan oleh bapak Presiden [Prabowo Subianto] begitu sayangnya pada petani, UMKM, masyarakat kecil, itu perintah Presiden,” kata Amran saat menghadiri acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, pada hari Rabu (6/11/2024).

Penting untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usahat Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengatur dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa aturan yang ditandatangani pada hari Selasa (5/11/2024) diteken usai menerima saran dan aspirasi dari berbagai pihak khususnya dari kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

“Dengan ini pemerintah mempunyai harapan bisa membantu saudara kita para produsen yang bergerak di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo dalam forum tersebut.

Orang nomor satu di Indonesia itu selanjutnya menyatakan bahwa sehubungan dengan mekanisme persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti baik oleh Kementerian maupun lembaga terkait.
Antara lain, Kementerian Pertanian (Kementan), Prabowo juga berharap bisa memberikan angin segar guna mensupport kinerja petani, nelayan, dan UMKM dengan adanya penghapusan kredit macet tersebut.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.

Pada awalnya wacana pemutihan utang petani hingga nelayan ini pertama kali dikemukakan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

Dia menyampaikan bahwa terdapat jumlah jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama sejak krisis moneter 1998 silam.
Walaupun penghapusan buku telah dilakukan,tetapi hak tagih dari bank belum juga dihapus.
Akibatnya, 6 juta petani dan nelayan tidak bisa mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ternyata semua utang ini sudah dihapus bukukan sudah sejak lama dan telah diganti oleh asuransi perbankan, namun hak tagih dari bank belum dihapus sehingga 5–6 juta [petani dan nelayan] tidak bisa mendapat kredit, dan membuat mereka terpaksa mengajukan pinjaman ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” ujar Hashim di Menara Kadin Indonesia, pada hari Rabu (23/10/2024).

Permasalahan inilah yangselanjutnya menjadi dasar rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.
Selanjutnya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengungkapkan bahwa para nelayan dan petani ini mempunyai hak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.
“Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” imbuh Hashim.

Hashim pun mempunyai harapan, bahwa dengan adanya kebijakan ini aman serta berdampak positif, tidak cuma kepada 6 juta debitur, akan tetapi juga untuk keluarganya.
“Dengan begitu sekitar 6 juta debitur itu kan mempunyai istri, anak dan keluarga, 30–40 juta manusia akan memperoleh dampak yang positif,” terang Hashim kembali.(dn)