JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi menetapkan Siskaee dan Virly Virginia sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Selain, mereka masih ada sembilan orang lainnya yang terlibat dalam produksi film porno.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan total ada 11 orang saksi yang statusnya meningkat menjadi tersangka. Yakni, 2 orang dari talent pria dan 9 orang dari talent wanita, termasuk Siskaee dan Virly Virginia.
“Penetapan tersangka terhadap 11 orang itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Sembilan pemeran wanita yang menjadi tersangka yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Para tersangka dijerat pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya, kata Ade, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para tersangka yang akan dijadwalkan pada Senin, 8 Januari 2024.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang.
Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi.