Gegara Lakukan Penipuan Investasi Fiktif Senilai Rp19,6 Miliar, Dua Perempuan Ini Ditangkap

Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31) lantaran melakukan penipuan dengan modus menawarkan inventasi Double Dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi, dengan total kerugian mencapai hingga Rp19,6 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam keterangan pressnya mengatakan, kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif berupa penghimpunan dana masyarakat.

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi, dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Saat kontrak akan habis, SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

“Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25% per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps,” kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Dalam kontrak tersebut, SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps. Dia menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jika kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp 20 juta.

“Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps,” jelas Pasma.

Investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun.

Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungam sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.

Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kwitansi dengan logo Double Dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.

Tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya itu pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi. Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.

“Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk Investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi. Kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk Investasi Double Dipps,” ucap Pasma.

Pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi.

“Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada pelapor tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana,” ungkap Pasma.

Menurut Pasma, dalam kasus ini ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp19,6 miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.

“Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan,” tukasnya.

Kemudian tim dibawah pimpinan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri dan Kasubnit Ekonomi unit Krimsus Iptu Leo Sitepu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelaku

”Pelaku kemudian dilakukan penahanan,” ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.